Otonomi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Otonomi daerah pada hakikatnya memiliki tiga nilai dasar,yaitu kebebasan,partisipasi,serta efektifitas dan efisiensi kebijakan.
Menurut UU No.32 Tahun 2004 pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintah di daerahnya sendiri dalam bidang tertentu saja..UU No.32 Tahun 2004,pasal 22 adalah melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kerukunan nasional,serta keutuhan NKRI.
B.Asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah
a)Sentralisasi
yaitu sistem pemerintah di mana segala kekuasaan di pusatkan di pemerintahan pusat.
b)Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
d)Tugas Pembantuan
yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa,dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
C.Ciri-ciri kebijakan publik daerah
Ciri-ciri kebijakan publik daerah,antara lain yaitu :
1)Keputusan atau kebijakan tersebut di buat oleh pemerintah daerah (di buat bersama oleh kepala daerah dan DPRD)
2)Keputusan dan kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang di pandang penting bagi keteraturan dan kemajuan masyarakat daerah.
3)Adanya keterlibatan aparat pemerintah dan atau orang yang di tugasi pemerintah daerah untuk menangani suatu permasalahan atau melaksanakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan tetsebut.
Semoga Bermannfaat bagi kalian smua ....