Rabu, 29 Oktober 2014

Otonomi Daerah

A.Pengertian otonomi daerah bagi bangsa dan negara
             Otonomi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Otonomi daerah pada hakikatnya memiliki tiga nilai dasar,yaitu kebebasan,partisipasi,serta efektifitas dan efisiensi kebijakan.
             Menurut UU No.32 Tahun 2004 pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintah di daerahnya sendiri dalam bidang tertentu saja..UU No.32 Tahun 2004,pasal 22 adalah melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kerukunan nasional,serta keutuhan NKRI.

B.Asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah
a)Sentralisasi 
        yaitu sistem pemerintah di mana segala kekuasaan di pusatkan di pemerintahan pusat.
b)Desentralisasi 
       yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk      mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)Dekonsentrasi
       yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
d)Tugas Pembantuan
       yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa,dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

C.Ciri-ciri kebijakan publik daerah 
        Ciri-ciri kebijakan publik daerah,antara lain yaitu :
 1)Keputusan atau kebijakan tersebut di buat oleh pemerintah daerah (di buat bersama oleh kepala daerah dan DPRD)
2)Keputusan dan kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang di pandang penting bagi keteraturan dan kemajuan masyarakat daerah.
3)Adanya keterlibatan aparat pemerintah dan atau orang yang di tugasi pemerintah daerah untuk menangani suatu permasalahan atau melaksanakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan tetsebut.

Semoga Bermannfaat bagi kalian smua ....

Selasa, 28 Oktober 2014

Perdagangan Internasional

A.Valuta Asing
        Valuta asing (valas) adalah alat-alat pembayaran luar negeri atau mata uang asing.
1.Pengertian Bursa Valuta Asing
         Bursa valuta asing adalah tempat atau lembaga yang memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing.Money changer adalah lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing.
      Ada beberapa peristilahan tentang kurs valuta asing yaitu sebagai berikut:
*Kurs Beli,yaitu pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.
*Kurs Jual,yaitu pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.
*Kurs Tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli

2.Pengguna Jasa Bursa Valuta Asing
         Pihak-pihak yang membutuhkan jasa bursa valuta asing,mereka antara lain :
*Orang yang membiayai anggota keluarganya yang hidup di luar negeri.
*Para importir yang hendak membayar eksportir di luar negeri.
*Para investor dalam negeri yang ingin membayar kewajiban-kewajibannya terhadap orang di luar negeri.
*Orang-orang di dalam negeri yang akan membayar hutang atau bunganya ke luar negeri.

3.Fungsi Pasar Valuta Asing
        Fungsi pasar valuta asing yaitu :
*Memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor
*Memperlancar penukaran valuta asing
*Memperlancar pemindahan dana dari suatu negara ke negara lainnya,dan
*Memberikan tempat para pedagang  valuta asing untuk melakukan spekulasi.

Semoga Bermanfaat ya .....